Video Viral Adu Mulut Antartetangga Gara-gara Tak Punya Garasi, Ini Lho Aturannya

- 9 Juni 2022, 08:48 WIB
Mobil mewah punya, tempat parkir yang gak punya, jadi ribut dengan tetangga
Mobil mewah punya, tempat parkir yang gak punya, jadi ribut dengan tetangga /Tangkapan layar @terangmedia/

SEPUTARTANGSEL.COM- Persoalan parkir di lingkungan perumahan seringkali menjadi cekcok antartetangga. 

Seperti dalam video yang beredar, penghuni kompleks yang marah karena tetangganya memiliki mobil tetapi tak menyediakan garasi di rumahnya. 

Sehingga mobil diparkir di jalan lingkungan, membuat jalanan sulit dilewati dan menganggu tetangga. 

Baca Juga: Video Viral Turis Bali Asal Estonia Keluhkan Polisi Minta Uang Saat Periksa Dokumen

Video diunggah oleh akun Instagram @terangmedia memperlihatkan percekcokan antartetangga yang sama-sama merasa benar. 

"Terjadi keributan antar tetangga gara-gara tak punya garasi dan parkir mobil di jalan," unggahan @terangmedia pada Kamis, 9 Juni 2022. 

Aturan parkir di lingkungan perumahan telah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.

Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenai sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x