Eril Putra Ridwan Kamil Belum Ditemukan, Yellow Notice Berlaku Tanpa Batas Waktu

- 3 Juni 2022, 20:21 WIB
Yellow Notice tak akan dicabut sampai Eril putra Ridwan Kamil ditemukan
Yellow Notice tak akan dicabut sampai Eril putra Ridwan Kamil ditemukan /Dok. polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menginformasikan jika Yellow Notice yang dikeluarkan oleh Interpol untuk mencari keberadaan putra Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril tidak akan memiliki batas waktu.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo yang mengatakan bahwa pencarian Eril akan terus dilakukan sampai ketemu.

"(Pencarian Eril) Berlanjut sampai ketemu," ujar Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Eril Dinyatakan Meninggal Dunia, Asisten Pribadi Tak Kuat Melihat Foto

Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Jumat, 3 Juni 2022 Dedi pun mengatakan bahwa pihak Polri akan terus melakukan koordinasi dengan polisi Swiss untuk mencari keberadaan Eril.

"Polri terus berkoordinasi dengan polisi Swiss dan KBRI memantau perkembangan di lapangan. Untuk pemberitahuan kuning (yellow notice) tidak ada batas waktu," ujarnya.

Yellow notice bisa ditutup jika pihak interpol meminta untuk menutup notice tersebut atau Eril sudah diketemukan.

Baca Juga: Begini Fakta di Balik Belum ditemukannya Eril Anak Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Aare Swiss

"Permintaan yellow notice akan ditutup berdasarkan permintaan dari Interpol peminta. Bila subjek sudah ditemukan," Terang Dedi.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x