Dijelaskannya, meskipun logistik mobil dan perlengkapan Formula E sudah tiba di Jakarta, dan masih disimpan si JIS, balapan belum tentu bisa digelar jika belum mengantongi lisensi dari FIA.
Pasalnya untuk memboyong logistik, mobil dan segala macam kelengkapan balap Formula E, itu merupakan kewajiban dari Formula E Operation (FEO) sebagai pemilik sirkus.
"Klausul ini pasti ada dalam MoU antara penyelenggara FE Jakarta dengan FEO. Ya, ini namanya mandotary yg harus dipenuhi FEO atas sejumlah dana yg dibayar," ujarnya Karman.
Ia mencontohkan seperti yang dilakukan dalam perjanjian antara ITDC dengan pihak Dorna ketika sepakat menggelar MotoGP di Mandalika beberapa waktu lalu.
"Kalau Dorna tdk membawa semua kelengkapan dan motor MotoGP, dia bisa dituntut," paparnya.
Baca Juga: Tiket Formula E Dijual di Website Palsu, Ahmad Sahroni Beri Peringatan Ini
Jadi FIA sebagai penentu dan pemegang otoritas tertinggi atas digelarnya balap Formula E.
"Prediksi saya, kalau sampai FIA tdk memberikan homologasi, yg akan berlangsung sekadar parade mobil2 FE," ujarnya lagi.
Karman juga menyinggung adanya kabar FE Holdings yang akan menggugat Pemprov DKI ke pengadilan Arbitrase Internasional Singapura.