Pelapor Kasus Dugaan Asusila Hotman Paris Diperiksa Polda Metro Selama 5 Jam: Ada 37 Pertanyaan

- 18 Mei 2022, 08:24 WIB
Razman Arif Pengacara dari Leo Situmorang yang melaporkan Hotman Paris terkait kasus dugaan asusila
Razman Arif Pengacara dari Leo Situmorang yang melaporkan Hotman Paris terkait kasus dugaan asusila /Dok PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan atas dugaan tindakan asusila, karena mengunggah video asusila di media sosialnya.

Pelapor Hotman adalah Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI), Leo Situmorang.

Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Leo Situmorang, untuk mendalami kasus dugaan asusila yang menjerat Hotman Paris.

Baca Juga: Hotman Paris Cosplay Jadi Pemulung dan Tukang Parkir, Netizen: Awas Nanti Ditawarin Main Film Azab

Leo mengatakan mendapatkan 37 pertanyaan yang diajukan Polda Metro ketika memeriksanya dan diperiksa selama 5 jam.

"Ada 37 pertanyaan," kata Leo dikutip SeputarTangsel.com dari PMJNews Rabu 18 Mei 2022.

Ketika pemeriksaan tersebut, Leo menyerahkan sejumlah bukti tambahan di antaranya video-video yang menggambarkan tindakan asusila oleh Hotman Paris.

Baca Juga: Hotman Paris Baper dengan Postingan Lama Doni Salmanan: Maksudmu?

"Saya tadi juga sudah menyerahkan bukti-bukti unggahan video dari akun hotman paris official," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x