"Sesudah itu, pemerintah harus merumuskan kebijakan persawitan yg lebih baik dan lebih akurat," ujarnya.
Fadli Zon mengatakan kebijakan larangan CPO tidak berangkat dari kajian matang.
HKTI juga telah menyampaikan kepada pemerintah bahwa larangan ekspor bukanlah solusi, karena penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri bukanlah jumlah stok, melainkan soal penegakan hukum terkait kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Menurutnya, kelebihan pasokan minyak sawit yg ada selama ini diserap oleh pasar ekspor, tidakk mungkin diserap semua pasar domestik.
"Jadi, kelebihan pasokan minyak sawit yg ada selama ini diserap oleh pasar ekspor, tdk mungkin diserap semua pasar domestik. Kalau pemerintah melarang ekspor CPO dan minyak goreng, lalu sisa produksinya mau dikemanakan?," ujarnya
Fadli Zon mengemukakan, sejumlah alasan mengapa kebijakan tersebut tidak tepat antara lain karena kebijakan larangan ekspor CPO telah mengakibatkan harga tandan buah segar (TBS) milik petani sawit terus merosot.
"Kebijakan tersebut telah merugikan tiga juta petani sawit kita. Sejak kebijakan itu dirilis pada 28 April 2022 lalu, harga tandan buah segar (TBS) milik petani sawit terus merosot harganya," katanya.***