Roy Suryo 'Tampar' Ruhut Sitompul karena Unggah Foto Anies Baswedan: Pengecut, Nyerocos Gak Karuan

- 12 Mei 2022, 18:10 WIB
Roy Suryo menyoroti pernyataan Ruhut Sitompul terkait unggahannya yang menampilkan foto Anies Baswedan berpakaian adat Papua
Roy Suryo menyoroti pernyataan Ruhut Sitompul terkait unggahannya yang menampilkan foto Anies Baswedan berpakaian adat Papua /Twitter/@KRMTRoySuryo2/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar Telematika Roy Suryo mengkritik pernyataan Politisi PDIP Ruhut Sitompul terkait unggahannya yang memprlihatkan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpakaian adat Suku Dani, Papua di Twitter.

Ruhut Sitompul mengaku foto Anies Baswedan berpakaian adat Papua itu bukanlah hasil editannya.

Roy Suryo mengatakan, Ruhut Sitompul adalah sosok yang pengecut.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Dipolisikan Gegara Foto Anies, Refly Harun Ungkit Kasus Edy Mulyadi dan Habib Bahar Bin Smith

"Satu kata saja: PENGECUT …!" kata Roy Suryo, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2 pada Kamis, 12 Mei 2022.

Hal itu, kata Roy Suryo, Ruhut Sitompul selalu beralasan saat melakukan siaran di salah satu stasiun televisi nasional.

Roy Suryo pun meminta agar Ruhut Sitompul membaca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Ruhut Sitompul Disebut Hilang Akal dalam Serang Anies Baswedan, Cipta Panca: 2 Kali Dia Nyebar Gambar Hoaks

"Apa yg terjadi? Dia langsung spt BAJAJ, alias NGELES, Nyerocos gak karuan bilang dia Gak tau apa2, Itu bukan editannya. Baca UU ITE, Hut !" tegasnya.

Sebelumnya, Ruhut Sitompul mengunggah foto Anies Baswedan berpakaian adat Papua melalui akun Twitter pribadinya pada Senin, 9 Mei 2022.

Akibat hal ini, Ruhut Sitompul menuai banyak kritik dan kecaman karena dinilai rasis.

Bahkan, Ruhut Sitompul sampai dilaporkan Panglima Patriot Revolusi (Kopatrev) Mega MS Keliduan ke polisi.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Unggah Foto Anies Baswedan Berpakaian Adat Papua, Ali Syarief: Rugikan PDIP dan Jokowi

Mantan Politisi Partai Demokrat itu dinilai menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Laporan terhadap Ruhut Sitompul itu tercatat dengan nomor Laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ia dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran atas Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x