Polisi Kirim Surat Panggilan ke Chandrika Chika Terkait Kasus Putra Siregar dan Rico Valentino

- 19 April 2022, 21:04 WIB
Polisi Kirim Surat Panggilan ke Chandrika Chika Terkait Kasus Putra Siregar dan Rico Valentino
Polisi Kirim Surat Panggilan ke Chandrika Chika Terkait Kasus Putra Siregar dan Rico Valentino /Instagram @chndrika_

SEPUTARTANGSEL.COM - Polres Metro Jakarta Selatan memanggil artis Chandrika Chika.

Chandrika Chika dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pengusaha Putra Siregar dan artis Rico Valentino.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, bahwa Chika akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Juga: Polisi Sebut Chandrika Chika Wanita di Balik Penahanan Putra Siregar dan Rico Valentino

"Chika kalau tidak Rabu, hari Kamis ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada 19 April 2022.

Keterkaitan Chika dalam kasus tersebut masih didalami lebih lanjut dan akan diperiksa terkait sebabnya.

"Nanti masih didalami sebabnya ya. Kita periksa dulu," ujarnya.

Ridwan menjelaskan bahwa sudah mengirim surat panggilan kepada Chika, namun belum mengetahui apakah Chika akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.

Baca Juga: Alvin Jonathan Jadi Trending di Twitter Usai Juara X Factor Indonesia, Netizen: Bangga Banget

Karena Chika belum memberikan tanggapan terhadap surat panggilan yang dilayangkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah kita kirim surat panggilan, tapi dia belum jawab konfirmasi kehadiran," katanya.

Sebelumnya diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 April 2022 menangkap pengusaha Putra Siregar dan artis Rico Valentino dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial MNA

Pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Kejadian itu terjadi pada 2 Maret pukul 02.30 WIB dini hari.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Dituduh Idap Penyakit Mental Gemar Berkhayal, Netizen: Kebanyakan Makan Uang Haram, Kualat

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x