Daftar Lengkap Tarif Tol Sigli-Banda Aceh Saat Mudik Lebaran 2022

- 19 April 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi jalan tol
Ilustrasi jalan tol /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam artikel ini terdapat daftar lengkap tarif Tol Sigli-Banda Aceh saat mudik Lebaran 2022 yang bersumber dari Badan Pengaturan Jalan Tol yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tol Sigli-Banda Aceh merupakan jalan tol pertama di Provinsi Aceh. Jalan tol ini diresmikan pembukaannya oleh Presiden Jokowi pada 25 Agustus 2020.

Jalan tol ini menghubungkan tiga kota/kabupaten yang berada di Provinsi Aceh, yaitu Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Medan-Binjai Saat Mudik Lebaran 2022

Jalan tol yang dikelola oleh PT Hutama Karya ini akan memiliki panjang total sekitar 72,5 km.

Keberadaan Tol Sigli-Banda Aceh dipercaya dapat memangkas waktu perjalanan dari dua wilayah tersebut hingga 2-3 jam lebih cepat.

Saat ini, Tol Sigli-Banda Aceh memiliki tiga gerbang, yaitu Gerbang Tol Jantho, Indrapuri dan Blang Bintang.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Manado-Bitung Saat Mudik Lebaran 2022

Berikut daftar lengkap tarif Tol Sigli-Banda Aceh saat mudik Lebaran 2022:

Jalur Jantho-Indrapuri

Golongan I - Rp19.000
Golongan II - Rp28.500
Golongan III - Rp28.500
Golongan IV - Rp38.000
Golongan V - Rp38.000

Jalur Jantho-Blang Bintang

Golongan I - Rp35.000
Golongan II - Rp52.500
Golongan III - Rp52.500
Golongan IV - Rp70.000
Golongan V - Rp70.000

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Makassar Seksi 4 Saat Mudik Lebaran 2022

Jalur Indrapuri-Blang Bintang

Golongan I - Rp16.000
Golongan II - Rp24.000
Golongan III - Rp24.000
Golongan IV - Rp32.000
Golongan V - Rp32.000

Kendaraan yang termasuk golongan I meliputi sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus.

Kendaraan golongan II meliputi truk besar dengan dua gandar.

Kendaraan golongan III meliputi truk besar dengan tiga gandar.

Kendaraan golongan IV meliputi truk besar dengan empat gandar.

Kendaraan golongan V meliputi truk dengan lima gandar.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini