Kemenhub Kembali Gelar Mudik Gratis, Sediakan 350 Unit Bus, Berikut Kuota dan Syaratnya

- 9 April 2022, 07:38 WIB
Ilustrasi mudik gratis dengan menggunakan bus
Ilustrasi mudik gratis dengan menggunakan bus /Dok. PMJ NEWS

1. Calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

2. Calon pemudik sudah vaksin lengkap/booster.

3. Jika calon pemudik baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Dan jika calon pemudik baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

5. Calon pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 pada saat pemberangkatan.

6. Calon pemudik anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK.

7. Selain itu, calon pemudik wajib mendownload dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

8. Jika calon pemudik tidak mempunyai handphone maka dapat membawa bukti kartu vaksin dan booster.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah