Penimbun Sembako Bakal Dijerat Hukuman hingga 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

- 21 Maret 2022, 11:43 WIB
Satgas Pangan Polri akan kenakan sanksi administratif hingga pemidanaan kepada para penimbun sembako
Satgas Pangan Polri akan kenakan sanksi administratif hingga pemidanaan kepada para penimbun sembako /Foto: Pixabay/PhotoMIX-Company/

Sanksi yang diberikan kepada penimbun sembako atau mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana dengan denda paling banyak Rp50 miliar," jelasnya.

Dalam pasal tersebut, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Baca Juga: Fadli Zon Soroti Kasus Habib Bahar, Fahri Hamzah Sindir DPR: Kebanyakan Potong Gaji dan Jadi Penyalur Sembako

Kemudian, dalam Peraturan Presiden (Perpres) 71 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1 bahwa minyak goreng masuk ke dalam Barang Kebutuhan Pokok Hasil Industri.

"Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi tiga bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana," tegasnya.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini