New Normal, Ini Protokol Kesehatan di Bandara

- 9 Juni 2020, 11:15 WIB
PT Angkasa Pura memastikan protokol new normal dijalankan di bandara.
PT Angkasa Pura memastikan protokol new normal dijalankan di bandara. /- Foto: ap1.co.id

Baca Juga: BERITA BAIK: 26 Pasien Covid-19 Tangsel Sembuh, Tapi Tambah 7 Kasus Baru Positif

"Seiring dengan rencana penerapan fase new normal oleh Pemerintah, di mana nantinya akan terdapat pelonggaran pembatasan kegiatan ekonomi dan sosial dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kami perlu menyosialisasikan protokol new normal yang telah kami rancang untuk diterapkan oleh para pemangku kepentingan," ujar Fahmi beberapa waktu lalu.

Ia juga menjelaskan Protokol Kesehatan New Normal untuk para pemangku kepentingan di bandara yaitu:

1. Protokol new normal untuk petugas/ pramusaji/ kasir/ juru masak.
Aturan untuk sektor ini antara lain seragam dilengkapi dengan identitas dan alat pelindung diri (APD): pelindung wajah, masker, kartu magnetik/ tempel, sarung tangan, celemek, penutup kepala, masker sanitasi, seragam juru masak, sepatu pengaman.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 8 Juni 2020: Periksa Spesimen di Bawah 10.000, Tambah 847 Positif

2. Protokol new normal untuk perkantoran atau ruang usaha.
Misalnya, untuk konter pelayanan harus ada partisi atau perisai plastik atau akrilik pada kasir.

Di gerai ATM harus ada pengaturan jarak antrean/ tempat duduk minimal 1,5 meter dengan penyediaan marka lantai atau tiang pembatas antrean.

Adapun di ruang kerja/ kantor: pengaturan meja di ruang kerja dengan jarak minimum 1,5 meter dan jumlah petugas yang bertugas.

Baca Juga: Editan Kocak Foto Raisa: Mulai Dari Menangkap Bola Hingga Menggembala Bebek

3. Protokol new normal terkait tata cara pelayanan.
Antara lain wajib menerapkan pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung, dan batasan waktu kunjungan di pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan (maksimum 50 persen dari kapasitas).

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x