SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh secara online.
Dia mengatakan bahwa cara melaporkan SPT tahunan dapat dilakukan tanpa harus ke kantor pajak, dan proses pun mudah.
“Hari ini, saya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) saya hari ini. Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak.
Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja melalui aplikasi daring e-filing. Seperti saya yang melakukannya dari Istana Bogor,” kata Jokowi melalui caption instagramnya. Dikutip SeputarTangsel.Com pada Sabtu, 4 Maret 2022.
Presiden Jokowi juga mengimbau untuk Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara yang belum melapor SPT tahunan harap untuk segera melaporkan. Terakhir pelaporan pada tanggal 31 Maret 2022.
Menurutnya, pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita.***