Fanani menambahkan, pihak LBH GP Ansor Kabupaten Tegal belum mengambil langkah hukum kepada AM, karena dianggap AM adalah korban salah informasi.
"Ini kategori masyarakat yang jadi korban informasi yang salah. Kita maafkan selagi tidak berbuat lagi, tapi kalo ada yang ngeyel dan dengan sengaja melecehkan Ketua Umum GP Ansor, LBH Ansor siap melaporkan ke jalur hukum," tegas Fanani.
Artikel ini telah tayang di Kabar Tegal dengan judul: "Sandingkan Foto Gus Yaqut dengan Anjing di Status WA, Pria di Tegal Akhirnya Minta Maaf di Depan Pemuda Ansor"
GP Ansor Kabupaten Tegal menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"PC Ansor Kabupaten Tegal solid mengawal Gus Yaqut dan perlu sekali lagi kami tegaskan, SE sama sekali tidak bermaksud untuk melarang umat Islam menggunakan pengeras suara dalam syiar agama. SE tersebut dikeluarkan hanya untuk mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik" pungkas Fanani.*** (Lazarus Sandya Wella/Kabar Tegal)