POPULER HARI INI: Gaduh Gonggongan Anjing, 12 Artis Lantunkan Adzan, Fahri Hamzah dan Gus Umar Beda Pendapat

- 25 Februari 2022, 08:18 WIB
Ilustrasi sekumpulan anjing. Publik gaduh akibat Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas memberi ilustrasi membandingkan gonggongan anjing saat menjelaskan perlunya mengatur suara adzan.
Ilustrasi sekumpulan anjing. Publik gaduh akibat Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas memberi ilustrasi membandingkan gonggongan anjing saat menjelaskan perlunya mengatur suara adzan. /Foto: Pixabay/kudybadorota/

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.

Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Hidayat Nur Wahid: Potensial Tambah Disharmoni

Aturan penggunaan toa masjid tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan keharmonisan antar warga.

Baca selengkapnya: Menag Keluarkan Aturan Penggunaan Toa Masjid, Gus Umar: Sejak Indonesia Merdeka Baru Ini Diatur ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah