Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.
Aturan penggunaan toa masjid tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan keharmonisan antar warga.
Baca selengkapnya: Menag Keluarkan Aturan Penggunaan Toa Masjid, Gus Umar: Sejak Indonesia Merdeka Baru Ini Diatur ***