"Kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tujuh orang pelaku. Mereka ini adalah sindikat. Sedikitnya sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari 17 kali," ungkap Wirdhanto.
Pelajar berinisial G itu merupakan pelaku yang paling dicari pihak kepolisian, karena perannya sebegai dalang dari tindak kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, keenam tersangka termasuk dalang pencurian terancam dijerat Pasal 363 KUHP.
Sedangkan seorang lainnya yang berperan sebagai penadah barang curian akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.***