"Udah diputuskan PTUN Anies harus mengeruk kali Mampang. Lalu sudah dilaksanakan, kok dituduh pamer," kata Tifatul Sembiring, dikutip SeputarTangselCom dari akun Twitter @tifsembiring pada Senin, 21 Februari 2022.
Tifatul Sembiring menilai, apa yang dilakukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu selalu saja dipandang salah.
"Semua serba salah, yo opo toh (ya apa sih)," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan warga terdampak banjir Kali Mampang.
Dalam perkara nomor 205/G/TF/2021PTUN.JKT yang diputuskan pada 15 Februari 2020 lalu, Anies diwajibkan menuntaskan pengerukan KAli Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Mantan Rektor Universitas Paramadina itu juga diminta membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang dan membayar biaya perkara Rp2.618.300.***