Dalam perkara nomor 205/G/TF/2021PTUN.JKT yang diputuskan pada 15 Februari 2022 lalu, Anies Baswedan dinyatakan wajib menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Selain itu, Anies Baswedan juga diminta membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang dan membayar biaya perkara Rp2.618.300.***