Menhub Budi Karya juga mengaku tetap terlibat aktif di tengah karantina dalam perumusan peraturan menteri, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
"Saya juga sudah melalukan tujuh kali rapat dengan seluruh subsektor mengenai isu di darat, laut, udara, aku mengerti semua," ujarnya.
Baca Juga: Berita Baik: Sehari, Tambah 21 Pasien Covid-19 Sembuh di Tangsel
(*)