SEPUTARTANGSEL.COM- Pasangan selebriti Anang Hermansyah dan Ashanty baru saja meluncurkan produk barunya berupa token ASIX kripto.
Baru berusia sekitar seminggu token ASIX yang dipromosikan Anang dan Ashanty mendapatkan komentar dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Bappebti Kemendag menyebut bahwa token Asix kripto yang dijual Anang dan Ashanty dilarang untuk diperdagangkan.
Melalui media twitter Bappebti Kemendag @infoBappebti menjelaskan bahwa ASIX crypto tidak termasuk dalam daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan.
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan," komentar @infoBappebti pada cuitan Loophole Academy @loopholeacademy pada Kamis, 10 Februari 2022.
Bappebti mengatakan bahwa aset ASIX yang diperjualbelikan Anang dan Ashanti tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang terdaftar.
"Karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tambah admin @Bappebti.
Sebelumnya pemilik akun Loophole Academy mengunggah video saat Anang Hermasyah mempromosikan produknya tersebut.