Menteri Agama Yaqut Cholil Minta Imlek Tahun 2022 Digelar Sederhana karena Pandemi Covid-19

- 29 Januari 2022, 20:58 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas imbau umat Konghucu dalam merayakan hari raya Imlek digelar dengan sederhana di tengah kasus Covid-19 yang kembali meningkat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas imbau umat Konghucu dalam merayakan hari raya Imlek digelar dengan sederhana di tengah kasus Covid-19 yang kembali meningkat /Dok. Kemenag/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas meminta pada umat Konghucu dalam merayakan Tahun Baru Imlek dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, protokol kesehatan perlu dijalankan saat Tahun Baru Imlek karena dapat mencegah naiknya kasus Covid-19, terutama varian baru Omicron.

Menteri Agama juga meminta perayaan Tahun Baru Imlek tahun ini digelar dengan sederhana.

Baca Juga: Imlek 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, Perajin Kue Keranjang Tetap Produksi Meski Omzet Turun

"Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," ujar Yaqut dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Sabtu 29 Januari 2022.

Selain dirayakan sederhana, Yaqut meminta perayaan Tahun Baru Imlek digelar terbatas, serta menghindari keramaian.

Dijelaskannya, pandemi hingga hari ini belum berhenti karena terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron.

Baca Juga: Sambut Imlek, Ini 12 Makanan Wajib yang Tersaji

Maka itu, Yaqut berkata, sudah seharusnya semua pihak perlu makin berhati-hati.

"Jangan juga pergi keluar kota karena situasi pandemi Covid-19 saat ini dinilai masih membahayakan, apalagi dengan adanya kenaikan kasus akibat Omicron," ungkap Yaqut.

Guna menjaga protokol kesehatan tetap berjalan dengan baik, Yaqut meminta semua pihak untuk benar-benar menerapkan anjuran dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Baca Juga: Jelang Imlek, Tak Hanya 10 Pangan Pokok Dinas KPKP DKI Juga Cek Pangan Khas Tahun Baru Cina Ini

Dalam aturan itu, Imlek dapat dilaksanakan di semua kelenteng, miao, litang ataupun xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas yakni dengan kapasitas maksimal 10 persen sesuai dengan level PPKM di suatu daerah dari kapasitas tempat perayaan.

Bagi pihak penyelenggara, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di lingkungan setempat, pemerintah daerah serta pihak keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi juga menyiapkan tenaga kesehatan yang mengawasi protokol kesehatan selama acara berlangsung.

"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga protokol kesehatan ini di berbagai kondisi, termasuk saat merayakan Imlek," tuturnya.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah