Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 27 Januari 2022, Cek Lokasinya di Sini

- 27 Januari 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling di Jakarta pada Kamis, 27 Januari 2022
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling di Jakarta pada Kamis, 27 Januari 2022 /Instagram/@satlantasjogja/

Adapun persyaratan perpanjangan SIM Keliling yang harus dilengkapi pemohon meliputi:

1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
3. Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis.
4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang Selasa 18 Januari 2022, Sampai Pukul 13.00 WIB

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat wajib untuk menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x