SEPUTARTANGSEL.COM - Sensus Penduduk di tahun 2020 kali ini berbeda dari sebelumnya.
Jika di tahun-tahun lampau, warga didatangi petugas sensus, kini setiap orang bisa melakukan pendataan mandiri secara online.
Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan Sensus Penduduk Online 2020.
Baca Juga: Hadiri Forum OPD, Wali Kota Tangsel Airin: Diskominfo Harus Lebih Maksimal
Terhitung dari 15 Februari sampai 31 Maret 2020 kegiatan ini sudah berlangsung.
Siapapun, asal memiliki akses internet, bisa mendatakan diri dan keluarga dengan mengisi data di sensus.bps.go.id .
Berikut ini tata cara dan langkah-langkah pengisian data Sensus Penduduk Online (SPO) 2020:
Sebelumnya siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen penting seperti Kartu Keluarga/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
Baca Juga: Gempa Bumi 5,0 SR di Selatan Pulau Jawa Guncang Bantul, Yogyakarta