Ombudsman Targetkan Pemeriksaan Maladministrasi Revitalisasi Monas Selesai Pekan Depan

- 12 Maret 2020, 08:17 WIB
PROSES pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi kawasan Monas.
PROSES pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi kawasan Monas. /- Foto: Antara / Laily Rahmawaty


SEPUTARTANGSEL.COM - Pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi Kawasan Monas serta pemanfaatan kawasan tersebut sebagai lokasi balapan Formula E ditargetkan selesai pekan depan oleh Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jakarta Raya.

"Hari Jumat mungkin selesai," ujar Ketua ORI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho di Kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2020.

Menurut Teguh, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai kejelasan terkait dugaan maladministrasi tersebut.

Di antaranya, Kepala Dinas Kehutanan, Dinas Cipta Karya, Dinas Kebudayaan dan Tim Cagar Budaya.

"Hari ini kita telah melakukan pemanggilan kepada Tim Sidang Pemugaran yang sedang berlangsung," kata Teguh.

Pemanggilan ini juga ditujukan kepada Tim Teknis Komisi Pengarah.

Teguh menyebutkan, pihaknya menduga ada pelanggaran Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya.

Menurut Teguh, revitalisasi dan pemanfaatan cagar budaya sebenarnya diperbolehkan tapi harus sesuai dengan ketentuan yang ada dan juga melalui proses kajian terlebih dulu.

"Pihak kami sebetulnya mendorong adanya revitalisasi Monas karena Monas sudah terlalu tua, tapi yang jadi persoalannya adalah revitalisasi ini dilakukan tanpa kajian," kata Teguh.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkini

x