Jadwal SIM Keliling Jakarta Senin 17 Januari 2022, Cek Lokasi di Sini

- 17 Januari 2022, 06:03 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Jakarta pada Senin, 17 Januari 2022
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Jakarta pada Senin, 17 Januari 2022 /Instagram/@info_jakartatimur/

SEPUTARTANGSEL.COM - Jadwal layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Jakarta pada Senin, 17 Januari 2022.

Layanan SIM Keliling Jakarta diinisiasi oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling hari ini berada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 31 Desember 2021, Sampai Pukul 16.00 WIB

Berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, pada Senin, 17 Januari 2022 hari ini.

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM Keliling di Jakarta untuk hari ini beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, di empat lokasi di atas.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 31 Desember 2021, Jangan Sampai Telat!

Adapun persyaratan perpanjangan SIM Keliling yang harus dilengkapi pemohon meliputi:

1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
3. Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis.
4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 30 Desember 2021, Buruan Datang Sebelum Ramai!

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat wajib untuk menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x