Wow, Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

- 9 Maret 2020, 17:09 WIB
KENAIKAN iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung.
KENAIKAN iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung. /- Twitter @BPJSKesehatanRI


SEPUTARTANGSEL.COM - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Keputusan MA ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mengajukan judicial review ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

Ketua Muda MA bidang Pengawasan Hakim agung Andi Samsan Nganro, mengatakan, keputusan sudah diketok MA pada Ya Kamis 27 Februari 2020, untuk Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil.

Baca Juga: Airin: Perpustakaan Jangan Cuma Gedung Besar Tapi Tanpa Pengunjung

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Samsan, Senin (9/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dengan keputusan ini, berarti kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 itu dibatalkan.

Baca Juga: Ingin Jadi Polisi? Polri Buka Penerimaan Tamtama, Bintara dan Taruna Akpol

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.

Baca Juga: Airin Resmikan Terminal Tipe C BSD, Layani Rute Dalam dan Luar Kota Tangerang Selatan

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1 (*)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x