"Direktorat Pos Kominfo juga meminta penyelenggara pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Lembaga-Lembaga Pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran novel coronavirus," tambah Ferdinandus.
Baca Juga: 238 WNI yang Diobservasi di Natuna, Siang Ini Dipulangkan
Sementara itu, jika ditemukan potensi risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran Novel Coronavirus, penyelenggara pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi Pemerintah lainnya yang berwenang.
"Kementerian Kominfo juga mengharapkan seluruh penyelenggara pos untuk terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Novel Coronavirus atau Covid- 19 agar tidak masuk ke Indonesia, terutama melalui kiriman barang," tandas Ferdinandus.