Mulai 2 Januari Hingga 31 Desember 2022, Karantina Wajib 14 Hari, Hilmi Fidausi: Apa Berlaku untuk Semua Orang

- 3 Januari 2022, 08:00 WIB
Petugas melakukan pengamanan di pintu kedatangan bandara.
Petugas melakukan pengamanan di pintu kedatangan bandara. /twitter/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Mulai 1 Januari 2022 Pemerintah telah menetapkan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama 14 hari. 

Hal itu dituangkan melalui Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban PCR Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri. 

Menanggapi penetapan tersebut Ustad Hilmi Firdausi melalui akun twitternya @Hilmi28 mempertanyakan alasan penetapan karantina yang lebih lama dan mewajibkan tes PCR.

"Setiap org yg akn ke Indonesia pasti PCR di negara asal (wjb negatif). Lalu smp disinipun lsg di PCR lagi. Jika semua hasil negatif, karantina 14 hari itu utk apa?" tanya Hilmi Fridausi.

 

Baca Juga: Lionel Messi Positif Covid-19, Diragukan Tampil Saat PSG Hadapi Lyon

Ia juga mempertanyakan apakah aturan ini berlaku bagi semua orang tanpa pengecualian. 

"Lalu apa peraturan ini berlaku sama utk semua org ? Mhn penjelasannya @KemenkesRI atau siapa sj yg bs menjelaskan," tanyanya pada 3 Januari 2022.

Sebelumnya keputusan karantina yang diberlakukan Satgas Covid-19 terdapat pengecualian, termasuk bagi pejabat dan pesohor yang melakukan perjalanan dari luar negeri, diizinkan melakukan karantina mandiri di rumah. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x