Soal BPJS, Mufida: Pemerintah Tak Punya Itikad Baik Kepada Rakyat Kecil

- 21 Januari 2020, 06:48 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati /@DPR_RI

SEPUTARTANGSEL.COM – Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengeluarkan pernyataan keras terkait ngototnya pemerintah menaikkan iuran BPJS atas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri. Pemerintah disebut Mufida, tidak punya itikad baik kepada rakyat kecil.

Pernyataan keras ini disampaikan Mufida saat Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Kesehatan, Direktur BPJS dan Dewan Pengawas, Senin 20 Januari 2020. Pernyataan ini disebut Mufida untuk menunjukkan betapa kecewanya para wakil rakyat atas tidak dilaksanakannya hasil rapat tanggal 12 Desember 2019.

“Untuk mengingatkan, pada tanggal 12 Desember 2019 tersebut, dalam rapat komisi IX dan pemerintah terkait, telah menghasilkan kesepakatan bersama tentang jaminan pemerintah bahwa tertanggal 1 Januari 2020 untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri, tidak ada kenaikan, dengan kata lain tetap membayar Rp 25.500. Akan tetapi pada kenyataannya, kenaikan tarif tersebut tetap terjadi dan kesepakatan tidak dilaksanakan oleh Pemerintah dan BPJS,” ungkap Mufida.

Baca Juga: Nonton Dolittle, Kaki Digigit Tikus di Bioskop

Mufida melanjutkan, tentu saja hal ini menimbulkan kekecewaan yang sangat besar. Kenaikan iuran BPJS saat ini akan sangat memberatkan bagi rakyat. Beberapa fakta terungkap juga, misalnya migrasi (perpindahan/penurunan kelas) kepesertaan yang sudah menembus 800 ribu orang, banyaknya kepala daerah yang merasa terbebani karena APBD harus menanggung cukup besar alokasi untuk Iuran BPJS Kesehatan.

“Banyak yang migrasi dari kelas 1 ke kelas 2, kelas 2 ke kelas 3, bahkan ada dari kelas 1 ke kelas 3, yang saat ini jumlahnya sudah menembus di atas 800.000 orang. Hal ini tentu menunjukkan bahwa masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan yang sangat besar atas iuran BPJS kesehatan. Jika tidak, tentu saja mereka tidak akan menurunkan kelas kepesertannya di BPJS,”tandas Mufida.

Dalam RDP juga ternyata Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan dan BPJS tidak dapat memberikan usulan solusi yang implementatif, yang dapat dilaksanakan segera dan efektif. Tidak adanya koordinasi dan kesan saling melemparkan tanggungjawab atas kenaikan ini menunjukkan bahwa masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam management BPJS kesehatan.

Baca Juga: Buruh Resah, DPR Akan Bentuk Tim Khusus Bahas Draft RUU Omnibus Law

“Kalau apa yang akan dipaparkan hari ini oleh pemerintah yang hadir di forum komisi IX, di Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai iuran BPJS dengan materi yang sama persis dengan apa yang sudah dibagikan ke kita, maka tutup saja sekarang,”tegas  Mufida.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkini

x