SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalurkan dana hibah pada Tahun Anggaran 2021 senilai Rp27,2 miliar untuk 10 partai politik.
Anies Baswedan berharap dana hibah ini menjadi tanda penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta.
Kemudian Anies Baswedan mengatakan harapannya kepada partai politik yang menerima dana hibah itu bisa mengelolanya agar masyarakat bisa lebih merasakan manfaatnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Bangga dan Hormat Kepada Sosok Penjual Bubur Ayam Bernama Kang Upid: Small But Giant
"Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang," kata Anies Baswedan dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 23 Desember 2021.
Bantuan keuangan atau dana hibah kepada partai politik itu merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018.
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu mengatakan hal ini menjadi kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta.
Baca Juga: Anies Baswedan ‘Diincar’ Partai Nasdem untuk Pilpres 2024? Begini Kata Rocky Gerung
Selain itu, penyaluran dana hibah ini diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik.