Valencya, Wanita Korban KDRT Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi

- 18 November 2021, 14:30 WIB
Terdakwa V dinyatakan bersalah di persidang Karawang atas dugaan KDRT Psikis.
Terdakwa V dinyatakan bersalah di persidang Karawang atas dugaan KDRT Psikis. /Twitter/ @unmagnetism

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus Valencya (45) wanita asal Karawang, Jawa Barat yang dituntut hukuman satu tahun penjara dalam perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) karena memarahi suaminya yang mabuk saat pulang ke rumah, memasuki babak baru.

Usai video pengakuannya viral di berbagai platform media sosial dan mendapat simpati dari masyarakat, kini kasus tersebut berbuntut pada dimutasinya Asisten Pidana Umum (Aspidum) Dwi Hartanta oleh Kejaksaan Agung karena diduga telah terjadi pelanggaran pada saat penanganan perkara tersebut.

Mutasi tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Simanjuntak, dan dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781-/C/11/2021.

"Dwi Hartanta dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Khusus Penyusun Kebijakan Strategis)," jelas Leonard dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Kamis, 18 November 2021.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo, Ganjar dan Anies Masih Tinggi, Sandiaga Uno Jadi Capres Alternatif Versi PRC

Menurut Leonard, alasan dimutasinya Dwi Hartanta merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Hal itu juga telah diatur dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019.

"Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horisontal, vertikal dan diagonal," tutur Leonard.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini