Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, penyidik Polda Jatim menyita HP Tubagus Joddy untuk pemeriksaan forensik.
Tak hanya HP Joddy, seluruh HP penumpang mobil juga diperiksa. Sebab di media sosial beredar rekaman aktivitas di dalam mobil sebelum terjadi kecelakaan.
Hendry menambahkan, dari pemeriksaan sementara, Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.
"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," katanya.
Hendry Ferdinan Kennedy mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan sopir Vanessa Angel yang mengantuk sebelum terjadi kecelakaan.
Mengenai kemungkinan Joddy jadi tersangka, dia menyatakan hal tersebut bisa terjadi. Namun, penetapannya tergantung pada hasil penyidikan.
"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," katanya.***