SEPUTARTANGSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait viralnya video seekor anjing yang dikabarkan disiksa di Aceh.
Melalui Instagram pribadinya pada Minggu, 24 Oktober 2021, Hotman Paris mengunggah sebuah video yang meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Singkil untuk mengusut kejadian penyiksaan anjing tersebut.
Menurut Hotman, penyiksaan yang dilakukan kepada binatang merupakan tindak pidana dan diatur dalam KUHP.
"Mohon kepada bapak Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Singkil untuk mengusut kejadian tersebut," kata Hotman Paris yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada Senin, 25 Oktober 2021.
"Karena di KUHPidana pun jelas diatur penyiksaan binatang adalah merupakan tindakan pidana, penyiksaan binatang menurut KUHPidana adalah satu tindak pidana," sambung Hotman Paris
Hotman Paris juga mengatakan bahwa anjing merupakan binatang ciptaan Tuhan yang sangat setia kepada majikannya.
Baca Juga: Sherina Prihatin Anjing Canon Dibunuh, Dokter Eva: Yuk, Lah Jangan Sok Gaduh
Bahkan Hotman Paris mengungkapkan sebuah kisah yang terjadi di Tokyo ketika seekor anjing menunggu majikannya selama berbulan-bulan di stasiun kereta api.