Bila Jadi Presiden, Fahri Hamzah: 1 Tahun Narkoba dan Bandarnya Saya Musnahkan

- 9 September 2021, 09:47 WIB
Fahri Hamzah ungkap akan berantas narkoba dan bandarnya dalam waktu 1 tahun jika jadi presiden.
Fahri Hamzah ungkap akan berantas narkoba dan bandarnya dalam waktu 1 tahun jika jadi presiden. /Instagram @fahrihamzah/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengutarakan keinginannya untuk menjadi seorang presiden.

Fahri Hamzah mengungkapkan bila dirinya menjadi seorang presiden, dia akan memberantas narkoba dan bandarnya dalam waktu satu tahun.

Menurut Fahri Hamzah, memenjarakan bandar narkoba sama halnya dengan mengirimkan marketing ke sebuah pasar potensial.

Baca Juga: Kuliti Parpol-parpol, Refly Harun: Faksi Fahri Hamzah dan Anis Matta Tidak Goyangkan PKS  

"Kalau saya jadi presiden, 1 tahun narkoba dan bandarnya saya musnahkan…(memenjara bandar narkoba sama dengan kirim marketing ke pasar potensial)," tulis Fahri Hamzah, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Fahrihamzah, Kamis, 9 September 2021.

Hal tersebut diungkapkan Fahri menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Indonesia kelebihan kapasitas.

Yasonna Laoly mengungkapkan salah satu penyebab Lapas kelebihan kapasitas adalah UU Narkotika.

Baca Juga: Doakan Fahri Hamzah Akrab dengan Jokowi Hingga 2024, Gus Umar: Semoga Bisa Gantikan Fajrul atau Moeldoko

Pasalnya, dia menilai UU Narkotika tidak berhasil menyembuhkan pengguna narkoba di Indonesia, justru hanya menambah Lapas penuh dan kelebihan kapasitas.

Dia mengatakan seharusnya para pengguna narkoba tidak dipenjara melainkan direhabilitasi untuk proses penyembuhan.

Pernyataan Menkumham tersebut menyusul terjadinya kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 kemarin.

Baca Juga: Fahri Hamzah Komentari Oposisi Penakut, Netizen: yang Selama Ini Bergelimpangan, Siapa?

Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang tersebut diduga terjadi karena adanya korsleting arus listrik pada dini hari.

Kebakaran tersebut menewaskan 41 orang narapidana, 8 orang mengalami luka berat, dan 73 lainnya mengalami luka ringan.

Selain itu, 40 orang yang meninggal dunia diketahui sebagai narapidana terkait penyalahgunaan narkoba, sementara satu lainnya adalah narapidana terkait kasus terorisme.

Baca Juga: Soroti Oposisi Jadikan Rakyat Sebagai Korban Politik, Fahri Hamzah: Yang Diberi Amanah Lalai dan Pencitraan

Sebagai informasi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kemenkumham, Rika Aprianti mengungkapkan bahwa Lapas Kelas I Tangerang mengalami kelebihan kapasitas.

Menurut Rika, Lapas Kelas I Tangerang seharusnya hanya diisi oleh kurang lebih 900 narapidana, sementara yang terjadi Lapas tersebut diisi oleh kurang lebih 2 ribu narapidana.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkini

x