TKA China Bantai dan Santap Buaya Muara Konawe yang Dilindungi, Roy Suryo: Biadab

- 26 Agustus 2021, 22:39 WIB
Roy Suryo kecam aksi TKA China bantai dan santap buaya muara di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dan nilai hal itu sangat biadab dan tak bisa ditolerir.
Roy Suryo kecam aksi TKA China bantai dan santap buaya muara di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dan nilai hal itu sangat biadab dan tak bisa ditolerir. /Kolase foto/Twitter @KRMTRoySuryo2/ANTARA/

Pakar telematika Roy Suryo mengecam keras aksi biadab TKA China membantai dan melahap buaya muara di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Pakar telematika Roy Suryo mengecam keras aksi biadab TKA China membantai dan melahap buaya muara di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Alasan 34 TKA China Masuk Indonesia karena Kantongi ITAS, Mardani Ali Sera: WNI Lebih Kuat tapi Stay at Home

Kabar TKA China yang membantai dan memakan buaya muara ini bermula dari video dan foto yang baru-baru ini beredar di media sosial.

Di dalam video dan foto tersebut terlihat seekor buaya yang sudah dalam kondisi terikat, dikelilingi oleh para pekerja tambang dan di sekitarnya terdapat darah yang diduga darah buaya.

Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie juga ikut memberikan tanggapannya terkait video tersebut.

Baca Juga: TKA China Masuk ke Indonesia di Saat PPKM, Ini 5 Kelompok yang Dikecualikan Pemerintah

Menurutnya, tindakan membunuh buaya tidak bisa dibenarkan karena buaya adalah salah satu hewan yang dilindungi dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan langsung menurunkan tim ke lokasi tambang yang menurut informasi kami terima adalah tempat kejadian penemuan buaya, seperti yang viral di media sosial, kalau sudah dikuliti dan dibunuh," ujar Sakrianto Djawie.

Baca Juga: TKA China Masuk Indonesia, Tifatul Sembiring: PPKM Level Berapa?

Dia juga menegaskan, tindakan TKA China tersebut secara sengaja membunuh buaya muara, maka mereka terancam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara sesuai hukuman yang tertuang di UU Perlindungan Satwa Nomor 5 Tahun 1990.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x