Kabar TKA China yang membantai dan memakan buaya muara ini bermula dari video dan foto yang baru-baru ini beredar di media sosial.
Di dalam video dan foto tersebut terlihat seekor buaya yang sudah dalam kondisi terikat, dikelilingi oleh para pekerja tambang dan di sekitarnya terdapat darah yang diduga darah buaya.
Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie juga ikut memberikan tanggapannya terkait video tersebut.
Baca Juga: TKA China Masuk ke Indonesia di Saat PPKM, Ini 5 Kelompok yang Dikecualikan Pemerintah
Menurutnya, tindakan membunuh buaya tidak bisa dibenarkan karena buaya adalah salah satu hewan yang dilindungi dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan langsung menurunkan tim ke lokasi tambang yang menurut informasi kami terima adalah tempat kejadian penemuan buaya, seperti yang viral di media sosial, kalau sudah dikuliti dan dibunuh," ujar Sakrianto Djawie.
Baca Juga: TKA China Masuk Indonesia, Tifatul Sembiring: PPKM Level Berapa?
Dia juga menegaskan, tindakan TKA China tersebut secara sengaja membunuh buaya muara, maka mereka terancam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara sesuai hukuman yang tertuang di UU Perlindungan Satwa Nomor 5 Tahun 1990.