Sentil PA 212 Soal Tertangkapnya Muhammad Kece, Husin Shihab: Mestinya Berterima Kasih, Jangan Diam-Diam Bae

- 26 Agustus 2021, 20:36 WIB
Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab menyindir PA 212 terkait rencana aksi demo apabila polisi tidak segera menangkap Muhammad Kece.
Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab menyindir PA 212 terkait rencana aksi demo apabila polisi tidak segera menangkap Muhammad Kece. /Instagram / @husinshihab/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab kembali menyinggung rencana Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) yang akan menggelar aksi demo jika Kepolisian tak segera menangkap Muhammad Kece beberapa waktu yang lalu.

Sindiran itu dilayangkan oleh Husin untuk mengingatkan PA 212 bahwa kini Mabes Polri telah berhasil menangkap penistaan agama Muhammad Kece pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Melalui akun Twitter pribadinya @HusinShihab mencuitkan,

Baca Juga: Dokter Berlian Idris Kritik Pejabat Gunakan Vaksin Booster: Mereka Ini Turunan Raja Louis XIV Apa Ya?

"Mestinya PA212 berterima kasih sama Bareskrim Polri sudah nangkep M. Kece," ujar Husin Shihab pada 25 Agustus 2021.

PA 212 diasebutnya bersikap diam ketika Muhammad Kece berhasil ditangkap.

"Jangan sudah ditangkep diam-diam bae!" ujar Husin Shihab.

Seperti dikutip dari Antara, penangkapan itu dilakukan sebagai bentuk respons Bareskrim Polri terhadap laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama Muhammad Kece pada 21 Agustus 2021 silam.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Bersyukur Yahya Waloni Ditangkap, Netizen: Waloni dan Muhammad Kece 1 Sel Kayaknya Seru

Di bawah pimpinan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Tim dari Sempidi berhasil menangkap Muhammad Kece di kediamannya di Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Muhammad Kece kini berada di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan sejak Rabu, 25 Agustus 2021.

Akibat dari perbuatannya yang diduga menistakan agama, Muhammad Kece dijerat dengan hukuman pasal Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Muhammad Kece juga terancam dengan hukuman penjara minimal 6 tahun.

Baca Juga: Moderna Jepang Tahan 1,63 Juta Dosis Pasokan Vaksin Covid-19 Terkontaminasi

Muhammad Kece telah memancing kemarahan masyarakat lantaran dirinya mengunggah konten video yang mengandung ujaran SARA di Kanal Youtube  MuhammadKece.

Hingga 25 Agustus 2021, Polri mengatakan terdapat 42 video milik Muhammad Kece yang telah di-takedown. Kemudian, sisa 38 videonya masih dalam proses takedown.

Di sisi lain, cuitan Husin Shihab pun mendapatkan reaksi dari Netizen.

"Ada cacing kepanasan...siraja lapor yg ngak ngaku sumbu pendek.." tulis @GusraHidayatul.

Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Ruhut Sitompul: Terima Kasih Tuhan

"Sudah ditangkap, ngapain demo minta ditangkap?" tulis @EhemmPayjoe.

"Kalau saran, baik muaf atau murtadin yg lakukan penistaan dikembalikan saja ke masing2 agamanya lagi untuk kembali di bina," tulis @HendroWibowoYZA. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x