Sentil PA 212 Soal Tertangkapnya Muhammad Kece, Husin Shihab: Mestinya Berterima Kasih, Jangan Diam-Diam Bae

- 26 Agustus 2021, 20:36 WIB
Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab menyindir PA 212 terkait rencana aksi demo apabila polisi tidak segera menangkap Muhammad Kece.
Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab menyindir PA 212 terkait rencana aksi demo apabila polisi tidak segera menangkap Muhammad Kece. /Instagram / @husinshihab/

Di bawah pimpinan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Tim dari Sempidi berhasil menangkap Muhammad Kece di kediamannya di Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Muhammad Kece kini berada di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan sejak Rabu, 25 Agustus 2021.

Akibat dari perbuatannya yang diduga menistakan agama, Muhammad Kece dijerat dengan hukuman pasal Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Muhammad Kece juga terancam dengan hukuman penjara minimal 6 tahun.

Baca Juga: Moderna Jepang Tahan 1,63 Juta Dosis Pasokan Vaksin Covid-19 Terkontaminasi

Muhammad Kece telah memancing kemarahan masyarakat lantaran dirinya mengunggah konten video yang mengandung ujaran SARA di Kanal Youtube  MuhammadKece.

Hingga 25 Agustus 2021, Polri mengatakan terdapat 42 video milik Muhammad Kece yang telah di-takedown. Kemudian, sisa 38 videonya masih dalam proses takedown.

Di sisi lain, cuitan Husin Shihab pun mendapatkan reaksi dari Netizen.

"Ada cacing kepanasan...siraja lapor yg ngak ngaku sumbu pendek.." tulis @GusraHidayatul.

Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Ruhut Sitompul: Terima Kasih Tuhan

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x