Disisi lain, Komaruddin mengatakan bahwa cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
Menurutnya, ini merupakan bentuk ikhtisar untuk antisipasi munculnya klaster baru.
Baca Juga: Siti Fadilah Supari: Penanganan Covid-19 di Indonesia Harus Dimulai dari Identifikasi Masalah
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," tutur Komaruddin.
“Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," sambungnya.
Meskipun demikian, tetap harus bijak mengisi hari libur dengan tidak bepergian dan tetap kurangi mobilitas di luar ruangan.
Baca Juga: Nama Luhut Binsar Pandjaitan Trending di Twitter, Netizen: Presiden RI Tanpa Pemilu
Kita semua masih sama-sama berjuang untuk segera lepas dari pandemi Covid-19 untuk itu perketat lagi Protokol kesehatan 5M nya.***