SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait kritik yang dilontarkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Dalam kritik tersebut, Jokowi disebut sebagai King of Lip Service, di mana ucapannya sering kali dianggap tidak sesuai dengan perbuatannya.
Meski begitu, Jokowi tidak ingin ambil pusing. Orang nomor satu di Indonesia itu justru mengimbau agar universitas tidak menghalangi mahasiswa untuk berekspresi.
Terlebih, Indonesia merupakan negara demokrasi.
Pengamat Politik Rocky Gerung menilai pernyataan Jokowi sebagai kritik terhadap Rektor UI Ari Kuncoro yang telah memanggil sejumlah pengurus BEM UI pada Minggu, 27 Juni 2021 lalu setelah kritikan tersebut diunggah di akun Twitter resmi mereka.
"Poinnya Presiden menginginkan Rektor mempertanggungjawabkan mengapa terjadi keributan. Kan aktivitas Rektor UI lah yang membuat Presiden sekarang jadi ribut dan akhirnya Presiden tahu juga bahwa dia (Ari Kuncoro) ternyata merangkap jabatan," kata Rocky, dikutip Seputartangsel.com dari kanal YouRube Rocky Gerung Official pada Rabu, 30 Juni 2021.
"Jadi tindakan pertama, sebetulnya Rektor UI meletakan jabatan dulu. Itu sebagai penghormatan terhadap kritik Presiden. Jangan halangi mahasiswa kritik," imbuhnya.
Sebagai informasi, kini Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai Rektor UI sekaligus Komisaris di sebuah bank BUMN.
Menurut Rocky, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Kuncoro merupakan sebuah tindakan korupsi.
Karena itu, dia meminta agar Ari segera mundur dari jabatannya sebagai Rektor UI demi menghormati Presiden Jokowi.
"Presiden Jokowi sudah menegur Rektor UI. Nah kalau Rektor UI punya otak, dia mengundurkan diri dong. Masa dia nggak menghormati itu?" ujarnya.
Mantan Dosen Filsafat UI itu bahkan menilai bahwa Ari tak memiliki kemampuan untuk berpikir politis.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa Ari telah melanggar etika akademik.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan bahwa Ari Kuncoro telah melakukan pelanggaran dua maladministrasi sekaligus.
Salah satunya yaitu melanggar ketentuan Pasal 35 huruf C peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD ataupun swasta.***