“Hal ini tentu harus dipahami bahwa menjaga jarak agar tidak terjadi kerumunan adalah hal utama menjaga warga masyarakat sehingga tidak terpapar Covid-19 itu yang menjadi dasar utama,” kata Erwin.
Dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait dengan tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Dipecat Terkait Habib Rizieq, Begini Faktanya
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” Kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.***