Ini 4 Syarat Penerima Vaksinasi Covid untuk Golongan Usia 18 Tahun ke Atas

- 19 Juni 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 / Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah gencar menjalankan program vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai herd immunity. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan 7,5 juta warga hingga Agustus 2021 untuk vaksinasi. 

Setelah berbagai kelompok prioritas vaksinasi sebelumnya, kini Pemprov DKI membuka program vaksinasi Covid-19 bagi semua warga berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, 19 Juni 2021, Saksikan Euro 2020: Portugal Vs Jerman dan Ikatan Cinta

Layanan vaksinasi Covid-19 ini digelar secara gratis untuk warga. 

Ada beberapa lokasi yang bisa didatangi bagi yang akan melakukan vaksinasi. 

Dikutip Seputartangsel.com dari akun Instagram Reisa Broto Asmoro, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, lokasi program vaksinasi Covid-19 gratis di DKI Jakarta, yaitu Polda, Mall-mall atau pusat perbelanjaan di sekitar Jakarta, Universitas-universitas di sekitar Jakarta, Lembaga sosial. 

Untuk mendapatkannya bisa dilakukan pendaftaran vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi JAKI di link www.corona.jakarta.go.id atau langsung ke fasilitas kesehatan terdekat. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans7, 19 Juni 2021, Saksikan Kualifikasi MotoGP 2021 dan Duel Karaoke

Jika mendaftar online melalui www.corona.jakarta.go.id atau buka aplikasi JAKI caranya cukup mudah. 

Buka aplikasinya, klik menu 'Daftar', pilih 'Jadwal', apabila telah mendapatkan jadwal vaksinasi Covid-19 gratis, bisa segera kunjungi lokasi vaksinasi yang ditetapkan.

Jangan lupa untuk membawa bukti screenshot kode QR dan surat identitas berupa KTP. 

Bagi warga yang memiliki KTP luar kota tetapi tinggal di Jakarta, dengan menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV di TransTV Hari Ini, 19 Juni 2021, Ada Drakor Penthouse 3 Nanti Malam

Apabila KTP luar kota dan bekerja di DKI Jakarta, wajib menunjukkan Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta. 

Pastikan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) di mana pun  meski sudah melakukan vaksinasi, agar terhindar dari penyebaran penularan Covid-19. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini