6 Golongan Ini Tidak Akan Lolos Kartu Prakerja Meski Berkali-kali Mendaftar, Apa Saja?

- 6 Juni 2021, 08:27 WIB
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 17 telah di buka di www.prakerja.go.id, simak syarat penerimanya disini
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 17 telah di buka di www.prakerja.go.id, simak syarat penerimanya disini /Tangkapan Layar: www.prakerja.go.id

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto: 62,7 juta Mendaftar Program Kartu Prakerja

Berikut 6 status kelompok yang tidak diperbolehkan untuk mendaftar:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga: Buruan! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Sudah Resmi Dibuka, Berikut Persyaratan dan Tata Cara

- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawasan pada badan usaha Milik Negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15? Begini 10 Ciri-ciri untuk Lolos Pendaftaran, Simak Penjelasannya

Informasi yang perlu untuk diketahui, pastikan dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya terdapat dua anggota keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika anda telah memenuhi syarat dan tidak masuk ke dalam 6 kelompok tersebut, maka Anda bisa segera mendaftarkan diri untuk Kartu Prakerja Gelombang 17 melalui www.prakerja.go.id.

Sebelum Anda mendaftarkan diri untuk ikut seleksi, pastikan Anda telah terlebih dahulu memiliki akun pendaftaran yang diverifikasi.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13, Pastikan Hal Ini Agar Lolos

Tata cara ikut seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17:

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini