Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto: 62,7 juta Mendaftar Program Kartu Prakerja
Berikut 6 status kelompok yang tidak diperbolehkan untuk mendaftar:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawasan pada badan usaha Milik Negara atau badan usaha milik daerah.
Informasi yang perlu untuk diketahui, pastikan dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya terdapat dua anggota keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jika anda telah memenuhi syarat dan tidak masuk ke dalam 6 kelompok tersebut, maka Anda bisa segera mendaftarkan diri untuk Kartu Prakerja Gelombang 17 melalui www.prakerja.go.id.
Sebelum Anda mendaftarkan diri untuk ikut seleksi, pastikan Anda telah terlebih dahulu memiliki akun pendaftaran yang diverifikasi.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13, Pastikan Hal Ini Agar Lolos
Tata cara ikut seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17: