Pengkritik Gibran Ditangkap, Pengamat: Jangan Membungkam Mulut yang Batuk.

- 18 Maret 2021, 14:10 WIB
Sosiolog Ariel Heryanto.
Sosiolog Ariel Heryanto. /Foto: Twitter @ariel_heryanto/

SEPUTARTANGSEL.COM -  Seorang mahasiswa warga Slawi berinisial AM diringkus polisi setelah cuitannya di media sosial dianggap menghina orang nomor satu di Kota Solo, Gibran Rakabumi.

AM ditangkap oleh polisi virtual pada hari Senin, 15 Maret 2021, di rumahnya Slawi, Jawa Tengah.

Sebelumnya, AM diduga telah melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Solo tersebut setelah mengunggah komentar di akun Instagramnya.

Baca Juga: Doa Bersama Hari Ini di Museum Kebangkitan Nasional

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Gagal Berlaga di All England dan Menyampaikan Protes ke BWF

“Tahu apa dia tentang sepak bola? Tahunya dikasih jabatan saja,” cuit akun AM @arkham_87 pada 13 Maret 2021.

Sebelumnya Gibran selaku Wali Kota meminta agar pertandingan Semifinal dan final sepak bola Piala Menpora diselenggarakan di kota Solo.

Penangkapan tersebut tentu saja mengundang respon dari berbagai pihak, salah satunya dari Ariel Heryanto, akademisi sekaligus guru besar Australian National University.

Baca Juga: Drama Korea Berikut Akan Membuat Kita Berfikir Keras

Baca Juga: Mobil SIM Keliling di Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021, Berikut Lokasinya

Ariel Heryanto dalam akun facebooknya mengkritik sikap pihak aparat yang seolah telah membungkam kebebasan berpendapat dan mengkritik dari masyarakat.

Ariel menganalogikan pembungkaman tersebut seperti batuk.

“Menghukum pelaku ujaran kebencian ibarat membungkam mulut yang batuk. Bukan mengobati penyakit yang menimbulkan batuk,” ujar Ariel yang dikutip SeputarTangsel.com dari Facebook Ariel Heryanto.

Baca Juga: PSG Lolos ke Perempat Final Coupe de France

Baca Juga: Indonesia Meluncurkan Kapal Selam Produksi Dalam Negeri

Pihak Kapolresta Kota Solo Kombes (pol) Ade Safitri Simanjuntak mengatakan bahwa AM tidak ditangkap, namun hanya dipanggil oleh pihak yang berwajib untuk mengklarifikasi apa yang ia tulis di akun media sosialnya.

Setelah pihak yang bersangkutan meminta maaf maka pihak kepolisian memulangkan AM.

Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan tindakan polisi virtual yang terlalu sensitif pada nyinyiran publik.

Baca Juga: Cek Fakta: Balita Korban Penganiayaan di Tangerang Dikabarkan Meninggal

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Komentari Berita, Saiful Mujani Nyahut: Ampuuun

ICJR menilai bahwa masalah utama adalah pemahaman dan penafsiran pihak yang berwajib terhadap masalah hukum. Seperti dikutip SeputarTangsel.com.

“Sebagai delik aduan absolut, maka yang boleh melaporkan adalah orang yang menjadi korban penghinaan secara langsung dan tidak bisa orang lain,” sambungnya.

Penangkapan yang dilakukan oleh polisi virtual dianggap oleh ICJR sebagai kemunduran bagi demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Viral Video Syur Berdurasi 3 Menit 8 Detik di Medsos, Diduga Dibuat di Hotel Bogor, Polda Jabar Turun Tangan

Baca Juga: Video Syur 3 Menit 8 Detik Hebohkan Medsos, Dibuat di Hotel Berbintang di Bogor?

Pun penangkapan ini agak berkebalikan dengan pesan Presiden Joko Widodo yang meminta agar dirinya dikritik.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x