Sritex Bantah Direkomendasikan Gibran dalam Proyek Pengerjaan Tas Bansos

- 21 Desember 2020, 11:31 WIB
Anak Presiden Joko Widodo yang juga miliarder, Gibran Rakabuming Raka (tengah).
Anak Presiden Joko Widodo yang juga miliarder, Gibran Rakabuming Raka (tengah). /Instagram.com/@chillipari/

Baca Juga: Operasi Lilin 2020 Siapkan 70 Titik Untuk Tes Swab Antigen Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

Baca Juga: Staf Kedubes Jerman Sambangi FPI, Kemenlu Minta Klarifikasi

Proyek bansos menyita perhatian publik  setelah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai penerima dan pemberi suap terkait program bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hanguskan 7 Rumah, Belum Bisa Disimpulkan Penyebab Kebakaran Mako Brimob Kelapa Dua

Baca Juga: Pemerintah Bangun Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, Kemenhub: untuk Tingkatkan Efisiensi

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, pemberitaan Majalah Tempo soal aliran dana korupsi bansos masih jadi headline di sejumlah media ternama dan topik khusus di program televisi.***

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x