SEPUTARTANGSEL.COM - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hari ini Kamis, 10 Desember 2020 kembali dibuka.
Adapun operasi pelayanan SIM keliling adalah dari mulai pukul 08.00 WIB, dan pemohon dibatasi sampai dengan 200 orang.
Bagi Anda yang saat ini berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat, berikut adalah daftar lengkap lokasi SIM keliling hari ini:
Baca Juga: Di Israel, Perempuan Arab Maju Calon Presiden
Baca Juga: 16 Tim Melaju ke Babak Gugur Liga Champions 2020-2021, Ini Daftarnya
- Ex Ramayana Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok
pukul 07.00 hingga pukul 15.00 WIB
- Depok Town Square (Detos)
pukul 10.00 hingga 15.00 WIB
dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB
- Trans Studio Mall Cibubur
pukul 09.00 hingga 20.00 WIB
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Positif Covid-19, Sejumlah Figur Publik Ucapkan Ini
Baca Juga: Gatal dan ISPA Menjadi Keluhan Warga Korban Banjir di Aceh Utara
Pelayanan SIM keliling ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Layanan SIM keliling ini tidak melayani pembuatan SIM baru.
Adapun syarat-syarat untuk memperpanjang SIM Anda adalah sebagai berikut:
1. KTP asli beserta fotokopinya
2. SIM lama beserta fotokopinya
3. Surat keterangan sehat
4. Mengisi formulir pemohonan
Jangan lupa untuk selalu mengenakan masker, menjaga jarak, serta rutin cuci mencuci tangan.***