Baca Juga: Pagi Ini, Lima Juta Anggota Banser Apel Kebangsaan, Siap Bantu Pemerintah Hadapi Pengacau
Pada jenjang sekolah dasar hingga menengah, peserta didik akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Sedangkan, untuk guru akan mendapat bantuan kuota sebesar 42 GB per bulan dengan rincian 37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Pada jenjang perguruan tinggi, mahasiswa dan dosen akan mendapat bantuan kuota sebesar 50 GB per bulan dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Baca Juga: Status Tanggap Darurat Diperpanjang Lagi untuk Ketiga Kalinya, Berikut Kondisi Gunung Merapi Terkini
Baca Juga: Cara Dapat Uang Rp40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja, Syaratnya Mudah
Siswa yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu siswa yang terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif baik atas nama sendiri atau atas nama keluarga atau wali.
Guru yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu guru yang terdaftar di Dapodik dan masih aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu mahasiswa yang terdaftar di PDDikti, memiliki kartu rencana studi di semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel yang aktif.
Dosen yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu guru yang terdaftar di PDDikti dan masih aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.