Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Diduga Korupsi Penetapan Izin Ekspor Baby Lobster

- 25 November 2020, 12:48 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020. Rapat yang diikuti oleh Ketua KPK, PPATK dan BNN tersebut membahas mengenai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) K/L dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) K/L untuk tahun anggaran 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020. Rapat yang diikuti oleh Ketua KPK, PPATK dan BNN tersebut membahas mengenai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) K/L dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) K/L untuk tahun anggaran 2021. /MUHAMMAD ADIMAJA/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 25 November 2020 dini hari.

Menteri Edhy ditangkap KPK diduga terkait korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Baru 13 Bulan Menjabat

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Satgas Terlambat Memasukkan Data, Akibatnya Positif Covid-19 Jateng Tertinggi

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Firli Bahuri, di Jakarta.

Sebelumnya, politisi Partai Gerindra tersebut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.

"Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," ungkap Firli.

Baca Juga: Sadisnya Pandemi Covid-19, Menaker: Pengangguran Bertambah 9,7 Juta Orang

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Istri Ikut Diangkut

Firli menyebutkan bahwa saat ini Menteri Edhy sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

"Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan, nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu," kata Firli.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x