Pencairan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 menandai akhir dari penyaluran dana pada termin 2.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa pada termin 2 tahap pencairan ada lima tahap.
Seperti diketahui syarat pekerja yang berhak menerima BLT BSU ini salah satunya yakni harus pekerja dengan gaji sebesar kurang dari Rp5 juta.
Baca Juga: Mulai Desember, Liga Inggris Boleh Dihadiri Penonton di Stadion
Baca Juga: Deg-degan, Polisi Akan Panggil Pria Pemeran Dalam Video Syur Mirip Gisel
Sementara agar penyaluran dana lancar hingga ke rekening, maka setiap pekerja penting untuk memerisa apakah rekening bermasalah atau tidak.
Beberapa masalah rekening yang harus diperbaiki yakni sebagai berikut.
1. Rekening duplikasi
2. Rekening tidak aktif
3. Rekening telah diblokir