KPK Terima 730 Laporan dari Masyarakat yang Tidak Menerima Bansos Covid-19

14 November 2020, 18:50 WIB
Plt Juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati. /Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Indonesia telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Bansos ini untuk membantu masyarakat seiring ditetapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, ternyata masih banyak masyarakat yang belum menerima bansos dari pemerintah tersebut.

Baca Juga: Sebelum Dinyatakan Positif Covid-19, Mohamed Salah Hadiri Sejumlah Acara

Baca Juga: Pilpres AS, Trump Mulai Pasrah, Kini Fokus Penanganan Covid - 19

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang pencegahan, Ipi Maryati menyebutkan, per 9 November 2020 KPK telah menerima total 1.650 keluhan dari masyarakat terkait penyaluran bansos.

"Melalui aplikasi JAGA Bansos per 9 November 2020, KPK menerima total 1.650 keluhan dari masyarakat terkait penyaluran bansos," kata Ipi Maryati, di Jakarta, dikutip dari Antara pada Sabtu 14 November 2020.

Menurut Ipi, laporan tersebut paling banyak diterima soal keluhan tidak menerima bansos yakni sebanyak 730 laporan.

Baca Juga: Najwa Shihab Putri Habib Rizieq Menikah, Tamu Undangan Wajib Rapid Test

Baca Juga: Crazy Fast Indonesian, Film Pendek yang Mengangkat Dunia Modifikasi

Selain itu, lanjut Ipi, ada enam topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, yaitu bantuan tidak dibagikan oleh aparat sebanyak 163 laporan, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya berjumlah 115 laporan, daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 75 laporan.

Juga ada yang melaporkan telah mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 18 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 12 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan enam laporan, dan beragam topik lainnya total 531 laporan.

"Dari total 1.650 keluhan, sebanyak 559 laporan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda terkait, 139 laporan sedang dalam proses tindak lanjut, 647 laporan masih dalam proses verifikasi, dan 226 lainnya masih menunggu konfirmasi dan kelengkapan informasi dari pelapor," ungkap Ipi.

Baca Juga: Ada yang Ngamuk Gara-gara Menlu AS Mike Pompeo Sebut Taiwan Bukan Bagian dari China

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Disuruh Nunggu Proses Terus? Ini Kendala dan Solusinya

Dari jumlah tersebut, KPK mencatat terdapat 79 keluhan yang belum ditindaklanjuti oleh pemda.

Mencegah terjadinya korupsi bansos saat musim Pilkada, KPK memaksimalkan pelaksanaan fungsi koordinasi, pemantauan, dan supervisi.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel dari Kemendikbud Segera Cair, Ini Cara Ceknya

Baca Juga: Tidak Semua Akan Mendapat Vaksin Covid-19, Pemerintah Hanya Biayai 60 Juta Orang

"Salah satunya dilakukan oleh Unit Koordinasi Wilayah KPK yang salah satu lingkup tugasnya adalah memantau penyaluran bansos Covid-19 di seluruh Indonesia," tutur Ipi.

Ada tiga aspek dari penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi KPK, yaitu pertama dari aspek tata kelola. KPK mengawasi bagaimana proses penyalurannya, pertanggungjawabannya serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.

Baca Juga: Habib Rizieq Undang 10 Ribu Jemaah dan Jadikan Gubernur DKI Saksi Nikah Najwa Shihab

Baca Juga: Mohamed Salah Positif Covid-19, Skuat Liverpool Krisis

"Kedua, terkait "cleansing" data, KPK memantau integrasi data penerima bansos, termasuk agar "inclusion" dan "exclusion error" dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos," kata Ipi.

Ketiga, pada aspek kebijakan, yakni dengan memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antarkementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler