Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda hingga Pekan Depan, Kenapa?

21 September 2022, 13:13 WIB
Sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan ditunda hingga pekan depan/ /Instagram @sealisyah//

SEPUTARTANGSEL.COM - Sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan yang seharusnya digelar hari ini terpaksa ditunda hingga pekan depan.

Penundaan sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan diakibatkan saksi kunci sedang sakit.

Diketahui bahwa dari tujuh tersangka obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan merupakan salah satu yang belum menjalani sidang kode etik.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Masih Beri Dukungan, Ungkap Bukti Ini

Saksi kunci dalam sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan adalah AKBP Arif Rahman yang juga menjadi tersangka obstruction of justice.

Dirangkum SeputarTangsel.com dari berbagai sumber, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, menyusul kelima tersangka lainnya.

Dalam kasus obstruction of justice sidang kode etik telah memutuskan lima tersangka bersalah dan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Juga: Buntut Pemecatan Ferdy Sambo dari Polisi, Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Kasus Lain: Seperti Kotak Pandora

Kelima tersangka yang telah menjalani sidang kode etik dan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat adalah:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Kombes Agus Nurpatria

3. Kompol Chuck Putranto

4. Kompol Baiquni Wibowo

5. AKBP Jerry Raymond Siagian

Baca Juga: Setelah Sebut Banding Ferdy Sambo 1000 Persen Ditolak, Ahmad Sahroni: Apresiasi Buat Pak Listyo Sigit Prabowo

Hingga kini tersisa dua tersangka kasus obstruction of justice yang belum menjalani sidang kode etik.

Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rahman merupakan dua tersangka yang akan segera menjalani sidang kode etik.

Kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo telah menyeret banyak nama oknum polisi.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Makin Ruwet, Irma Hutabarat 'Tampar' Kapolri: Divisinya Ferdy Sambo Itu Bejat...

Beberapa nama oknum polisi telah menjalani sidang kode etik dan diberi sanksi yang beragam, mulai dari penahanan, demosi atau penurun pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Kini Brigjen Hendra Kurniawan harus kembali menunggu sidang kode etik pekan depan untuk mengetahui nasib karir di Kepolisian.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler