Sidang KEPP Tolak Banding Ferdy Sambo, Ketua IPW: Semua Pelanggaran Etiknya Terbukti Benar

19 September 2022, 14:41 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dukung sidang KEPP tolak banding yang diajukan Ferdy Sambo /Dok IPW/

SEPUTARTANGSEL.COM- Upaya banding yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) akhirnya gagal.

Sidang kode etik yang digelar Komite Etik Profesi Polri (KEPP) menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Sidang KEPP yang digelar pada Senin, 19 September 2022 dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dengan empat anggota komisi pati bintang dua.

Baca Juga: Bharada E dan Brigadir RR, Saksi di Sidang Kode Etik Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Menanggapi sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo, Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Ferdy Sambo berjuang untuk mendapatkan keringanan hukuman.

"Dalam sidang kode etik yang dibuktikan adalah pelanggaran kode etik seperti mempermalukan nama baik Polri, merusak reputasi, merusak soliditas atau keutuhan Polri. Dan, semua itu terbukti benar," kata Sugeng Teguh Santoso dalam sebuah dialog yang tayang di Youtube pada Senin, 19 September 2022. 

Teguh merinci bahwa tindakan Ferdy Sambo membuat publik tak percaya Polri.

"Kode etik sudah terbukti. Sedangkan perbuatan pidana hanya menjadi background tindakan kode etik," ujarnya lagi. 

Dalam sidang banding yang dipimpin Komjen Agung Budi Maryoto diputuskan dua hal. 

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Lama Menghilang, AKP Rita Yuliana Pamer Tampilan Baru, Polwan yang Nangis Saat Sidang Etik Ferdy Sambo?

Agung Budi Maryoto juga mengumumkan bahwa Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika karena melakukan perbuatan tersela dan administratif sebagai PTDH sebagai anggota Polri. 

Keputusannya sidang KEPP ini bersifat bersifat final dan mengikat.

Dalam sidang banding KEPP Ferdy Sambo tidak dihadirkan. 

Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Rowabprof Divpropam) Polri. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler